Info Menarik - Sebelum anda membaca tentang Tersangka Penganiayaan Pakai 5 Taksi dan 3 Mobil Pribadi ini silahkan anda baca dulu tentang Pelaku Pembunuhan Keluarga Purnabawa Di Hukum Mati Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol membantah kabar yang beredar bahwa para pelaku penganiayaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Kamis (23/2/2012) dini hari, datang menggunakan 100 taksi. Menurutnya, jumlah pelaku tak seperti isu yang beredar.

Ia mengungkapkan, jumlah pelaku penganiayaan memang jauh lebih banyak ketimbang kelompok yang diserang sehingga dua orang tewas dikeroyok. "Jumlah yang diserang 10, yang nyerang 50 orang," lanjutnya.
Namun, ia belum bisa memberikan informasi tentang motif penganiayaan tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa 15 saksi mata, termasuk korban selamat dan dari jumlah tersebut, telah ditetapkan 3 tersangka. Ia tak bersedia mengungkap inisial korban yang diakuinya saling mengenal tersebut.
"Semuanya saling berkait satu sama lain, terikat, jadi enggak akan saya kasih tahu dulu," lanjutnya.
Ia melanjutkan, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 juncto 338 juncto 170 dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. Dua korban meninggal adalah Ricky Tutu Boy dan Stanley AY Wenno. Keduanya diketahui bekerja sebagai jasa penagih utang atau yang kerap disebut debt collector. informasi ini dikutip dari kompas.com